BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, mendesak agar segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa Lubuk Rengas selama tiga tahun anggaran terakhir.
Dalam surat bernomor 025/GEMASI/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, GEMASI membeberkan bahwa pada tahun 2022 hingga 2024, Desa Lubuk Rengas menerima total kucuran dana desa sebesar Rp 2.633.644.000, yakni:
2022: Rp 892.262.000
2023: Rp 806.682.000
2024: Rp 934.700.000
Penggunaan dana tersebut disebut-sebut penuh kejanggalan dan patut diduga terjadi penyimpangan.
“GEMASI meminta Kejari Banyuasin memeriksa Kepala Desa Lubuk Rengas, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta seluruh perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut,” tegas Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri, bersama Koordinator Lapangan, Mursidi, dalam surat tersebut.
Mereka juga menuntut penerapan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus ancaman pidana.
Surat lapdu itu ditembuskan kepada Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Inspektorat Banyuasin, media online, dan arsip. GEMASI memberi peringatan keras: jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka siap menggerakkan aksi unjuk rasa besar-besaran ke kantor Kejari Banyuasin.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa di Banyuasin. Publik kini menunggu langkah nyata Kejari Banyuasin, apakah berani membuka tabir dugaan korupsi miliaran rupiah ini atau justru membiarkannya menjadi “tumpukan arsip berdebu.”
(WT)