Unjuk Rasa

Massa AMP3K Geruduk Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Pengeroyokan Warga Palembang oleh Sultan

2
×

Massa AMP3K Geruduk Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Pengeroyokan Warga Palembang oleh Sultan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS–  Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Kasus Kriminalitas (AMP3K) geruduk Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (16/7/25).

Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” sebagai bentuk protes atas lambannya proses hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil bernama Edwin Syarif.

Edwin, warga Seberang Ulu I Palembang, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal pada 20 April 2025. Laporan kepolisian atas peristiwa itu telah diterima Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1172/IV/2025, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menarik perhatian publik, salah satu dari para terlapor disebut-sebut adalah seorang tokoh berpengaruh yang dikenal dengan nama Ir. R.H. Mahmud Badaruddin, yang infonya Sultan Palembang.

Status sosial dan pengaruh terlapor inilah yang dituding menjadi alasan lambatnya penanganan hukum.

Jangan Ada Diskriminasi di Meja Keadilan

Koordinator lapangan aksi, Gamal Abdul Naser, dalam orasinya menyampaikan kekesalan massa terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak responsif dan tebang pilih dalam menangani kasus.

“Sudah hampir tiga bulan tidak ada kejelasan. Korban orang kecil, sedangkan terlapor punya nama besar dan kekuatan ekonomi. Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?” seru Gamal melalui pengeras suara.

AMP3K mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses hukum sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Menurut mereka, unsur pidana sudah cukup kuat, tinggal kemauan aparat untuk menindaklanjuti.

Polda Sumsel: Masih Tunggu Hasil Forensik CCTV

Menanggapi desakan massa, AKBP M. Rizvy Qaswieny, SH, MH, selaku Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumsel, memberikan penjelasan bahwa proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, penyidik masih menanti hasil uji forensik rekaman CCTV dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor).

“Kami memahami keresahan masyarakat. Namun penyidikan harus berdasarkan alat bukti sah dan kuat. Rekaman CCTV menjadi bukti penting untuk menentukan siapa yang melakukan apa dalam kejadian itu,” jelas AKBP Rizvy kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa hasil forensik biasanya keluar dalam waktu dua bulan, tergantung tingkat kerumitan dan volume data yang diperiksa.

AMP3K Siap Aksi Lebih Besar

AMP3K menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini.

“Jika tidak ada progres hukum hingga akhir bulan ini, kami akan mengerahkan massa lebih besar dari berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Keadilan bukan hadiah, tapi hak warga negara,” tegas Gamal sebelum membubarkan massa secara tertib.

‘Aksi AMP3K ini menjadi alarm keras bagi aparat agar tidak abai terhadap rasa keadilan publik, terutama dalam kasus yang menyangkut kesenjangan sosial antara rakyat biasa dan elite berpengaruh,” teriak koordinator Aksi, Wahyudi.

Korban: Edwin Syarif, warga Seberang Ulu I Palembang

Terlapor utama: Ir. R.H. Mahmud Badaruddin (mengaku Sultan Palembang).

Laporan masuk: 20 April 2025 (hampir 3 bulan).

Pasal yang dituntut: Pasal 170 KUHP – pengeroyokan.