Berita

Skandal Eks Sekwan OKU Selatan: Terkunci Bersama Selingkuhan, Kos Dikepung Warga

18
×

Skandal Eks Sekwan OKU Selatan: Terkunci Bersama Selingkuhan, Kos Dikepung Warga

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS,  — Kasus perselingkuhan yang sempat viral dan melibatkan mantan Sekretaris DPRD OKU Selatan berinisial JA kembali mencuat. Kali ini, JA diduga kepergok tengah bersama wanita simpanannya di sebuah indekos kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (23/6).

Penggerebekan yang menyita perhatian warga ini disebut berawal dari laporan istri sah JA, Yunita Rikumalasari, yang mencurigai pergerakan suaminya sejak pagi hari. Ia bersama kuasa hukumnya, Mardiana SH MH CPL, membuntuti JA sejak pukul 10.00 WIB. JA diduga masuk ke indekos tersebut bersama seorang wanita berinisial MZ.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Yunita bersama pihak kepolisian dari Polsek Ilir Barat I mencoba mendatangi lokasi. Namun, JA enggan membuka pintu meski telah dibujuk oleh orang tuanya sendiri yang turut didatangkan ke lokasi.

“Sudah dari jam 10 pagi kami ikuti, dan saat mereka masuk ke kos ini, kami langsung datangi. Tapi dia tetap menolak keluar, bahkan ketika dibujuk kedua orang tuanya,” ujar Yunita kepada wartawan.

Situasi memanas hingga menarik perhatian warga sekitar yang mulai berkerumun di lokasi sejak sore. Polisi yang semula enggan melakukan tindakan paksa karena belum adanya laporan resmi, akhirnya bertindak setelah Yunita resmi membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas akhirnya mendobrak pintu kamar kos setelah proses mediasi tak membuahkan hasil. JA ditemukan di dalam kamar bersama MZ. Saat diamankan, JA sempat mengamuk dan melawan petugas, sementara MZ hanya terdiam melihat situasi di luar kamar yang telah dipenuhi warga.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua RT setempat, Gani Asmadi, mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Menurutnya, rumah yang dijadikan indekos itu dulunya merupakan rumah tinggal biasa dan baru difungsikan sebagai tempat kos sekitar setahun terakhir.

“Kami tidak menyangka ada peristiwa seperti ini. Lingkungan kami biasanya aman. Kos ini sebelumnya rumah pribadi, baru belakangan dijual dan dijadikan tempat indekos,” jelas Gani.

Kuasa hukum Yunita menyatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum atas dugaan perzinahan yang dilakukan JA dan MZ.

“Kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan resmi dan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Mardiana.(WNA)