PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – DPRD Kota Palembang merekomendasikan pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) ilegal di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, setelah ditemukan tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari instansi manapun. Pemilik bangunan, yang diketahui bernama Junaidi, diberi waktu maksimal dua minggu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut setelah menerima surat perintah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Palembang bersama sejumlah OPD teknis, antara lain Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, pemilik bangunan yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir dalam rapat. Seorang staf yang sempat hadir justru meninggalkan ruangan sebelum rapat dimulai.
“Setelah kami lakukan penelusuran, bangunan tersebut tidak memiliki izin apa pun. Tidak ada dari Dinas PUPR, tidak ada dari DLH, bahkan tidak ada proses pengajuan perizinan. Karena itu kami rekomendasikan agar bangunan tersebut dibongkar,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, kepada media, Selasa (20/5/2025).
Rubi menjelaskan, Komisi III memberikan waktu secara bertahap kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, dimulai dengan surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Mekanismenya sudah jelas. SP1 dan SP2 masing-masing diberikan tenggat waktu tiga hari, kemudian SP3 selama tujuh hari. Jika masih tidak dibongkar, maka Satpol PP akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran paksa,” lanjutnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menyatakan pihaknya siap mengeksekusi rekomendasi tersebut.
“Kami akan segera mengirimkan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka Satpol PP akan menertibkan dan membongkar bangunan tersebut,” kata Herison.
Herison menegaskan, pembangunan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan menjadi tanggung jawab aparat penegak perda untuk ditindak.
“Tidak ada kompromi untuk bangunan ilegal. Ini menjadi preseden penting agar masyarakat patuh terhadap aturan perizinan,” pungkasnya.
DPRD Palembang meminta seluruh OPD memperketat koordinasi dan pengawasan, serta menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran administratif yang berpotensi menjadi celah korupsi dan konflik hukum di kemudian hari.(WNA)