PT. Jasa Raharja

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

0
×

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Sebarkan artikel ini

 

MAGETAN, SUMSEL JARRAKPOS, – PT Jasa Raharja kembali menunjukkan respon cepat dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Insiden tragis terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur. Kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh unit sepeda motor, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian serta lima lainnya mengalami luka-luka.

Kejadian bermula ketika palang pintu perlintasan dibuka usai Kereta Api Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Namun, tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan dan melintas di lokasi. Karena kurangnya kewaspadaan, tujuh sepeda motor yang hendak melintasi rel tertabrak oleh kereta api tersebut.

Korban meninggal dunia tercatat atas nama Totok Herwanto (52) asal Madiun, Hariyono (54) asal Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) asal Madiun. Sementara itu, korban luka-luka saat ini dirawat di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun. Satu korban lainnya menjalani perawatan rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. “Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan untuk korban luka-luka, biaya perawatan maksimal Rp20 juta dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

Setelah menerima laporan kecelakaan, Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan koordinasi dengan pihak kepolisian guna penerbitan laporan resmi. Tim juga segera mendatangi rumah sakit untuk pendataan korban dan melakukan survei ke rumah ahli waris korban meninggal dunia.

Selain santunan utama, Jasa Raharja juga menanggung biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat disalurkan secepat mungkin tanpa hambatan administrasi.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam berkendara dan perlunya pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja akan terus berkomitmen menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, melalui layanan yang cepat, tepat, dan transparan. (Rillis)