PT. Jasa Raharja

Jasa Raharja Sumsel Lakukan Survei TKP Untuk Penjaminan Korban Laka Lantas Periode PAM Lebaran 2025

4
×

Jasa Raharja Sumsel Lakukan Survei TKP Untuk Penjaminan Korban Laka Lantas Periode PAM Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

OKI, SUMSEL JARRAKPOS, – Dalam rangka memastikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan selama periode Pengamanan (PAM) Lebaran 2025, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan aktif melaksanakan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran informasi terkait insiden kecelakaan, sehingga penyerahan santunan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Survei TKP merupakan salah satu prosedur penting yang dilakukan oleh Jasa Raharja untuk memastikan bahwa setiap kasus kecelakaan yang dilaporkan benar-benar memenuhi syarat sebagai kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja. Langkah ini juga penting untuk menentukan apakah kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori tabrakan dua kendaraan atau kecelakaan tunggal. Dengan demikian, penyerahan santunan kepada korban atau ahli waris dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.

Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis dan tim bersama Kanit Gakkum Polres OKI, Ipda Hendri Faizal, melakukan survei tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tol Ruas Terbanggi Pematang Panggang Kayuagung KM 261 + 600 A, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Truck Fuso BK-8545-XL dengan kendaraan bermotor Toyota Fortuner BM-1703-CX pada Jumat, 4 April 2025, pukul 05.21 WIB.

Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumatera Selatan menyampaikan bahwa survei TKP ini merupakan prosedur standar untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh santunan dengan sesuai. “Kami turut

berduka cita atas peristiwa kecelakaan ini dan berkomitmen untuk memastikan hak para korban terpenuhi. Jasa Raharja akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian serta instansi terkait guna memastikan proses penyelesaian santunan berjalan cepat dan tepat,” ujar Mulkan.

Kegiatan survei TKP ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Selain itu, Jasa Raharja Sumatera Selatan juga telah menyiagakan personel menghadapi arus mudik dan balik Idul Fitri 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memastikan keselamatan pemudik melalui berbagai program pengamanan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia

Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian, terutama dalam periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dengan adanya langkah cepat dari Jasa Raharja Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti kecelakaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarga yang ditinggalkan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.(Rillis)