Muara Enim

Bobi Chandra, Tepis Kerugian Negara Senilai Rp 556 Miliar

21
×

Bobi Chandra, Tepis Kerugian Negara Senilai Rp 556 Miliar

Sebarkan artikel ini

Muara Enim, SUMSELJARRAKPOS – Bobi Candra (33) persidangkan kembali, yang  digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H. Rabu (26/03).

Dalam pledoy singkatnya Bobi Chandra menyampaikan, Dari keluarga saya dan kerabat yang berkunjung di Lapas kelas ll B Muara Enim, menyampaikan baca di google yang di beritakan oleh beberapa media terhadap tuduhan saya yang merugikan negara Sebesar RP. 556 Miliar, saya tidak mengetahui dimana di dapat angka ini.

Setahu saya kerugian negara ini ada potensial Loss dan aktual Loss. Saya tidak memahami ahli bisa menyimpulkan kerugian negara dengan nominal yang SE umur-umur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak itu.

Perhitungan tersebut apakah sudah aktual atau masih potensial, kemudian sistim perhitungan yang dilakukan oleh ahlipun sangat tidak saya pahami.

“Dengan demikian saya secara pribadi memohon maaf kurang sepakat dengan adanya kerugian negara yang di sampaikan oleh ahli,” ucapnya.

Lanjutnya, jika mengacu pada mahkota dakwaan terhadap tempat terjadinya tindak pidana, maka akan ada 100 ( setatus ) orang yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini.

Akan tetapi balik lagi, hanya saya dan 2 (dua) orang keluarga sedarah saya yang harus bertanggung jawab hal ini,” ungkap Bobi.

Masih kata Bobi, mengingat waktu yang di sangkakan sekira tahun 2021, penambangan, “seingat saya, masih dilakukan secara manual oleh masyarakat Desa dengan menggunakan alat tradisional.

Penambangan yang dilakukan oleh masyarakat Desa ini dengan waktu yang cukup lama. Di sanalah syaa berperan untuk mengambil sisa batu bara dari masyarakat dengan sistim bagi hasil.

“Untuk itu, saya berharap  kepada majelis hakim yang saya sangat hormati untuk menegakkan keadilan yang SE adil-adilnya dan mengedepankan dari hati nurani yang paling dalam,” tutupnya.

Dalam sidang  tuntutannya sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H untuk menjawab pledoy Bobi Chandra pada sidang berikutnya baik tertulis maupun lisan.