PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Halim memenuhi panggilan Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin 10 Maret 2025.
Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen tanah pada proyek Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Saat tiba di Kejati Sumsel sekitar pukul
12.00 WIB, Haji Halim (86) Tahun itu diantar dengan menggunakan ambulans.
Saat turun dari ambulans, ia dibawa menggunakan ranjang pasien dengan tabung oksigen.
Begitu turun ambulan Haji Alim masuk dengan didorong ranjang pasien, ke dalam sambil membawa tabung oksigen. Untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Haji Halim tampak di dampingi tim medis dari rumah sakit dan sejumlah jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan kehadiran Haji Alim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya, benar. Haji Alim memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel dan sedang diperiksa,” ujar Roy.
Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Haji Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Sumsel, dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” sambungnya. ***
Post Views: 2,356