Hukum & Kriminal

Bongkar Mafia Tanah, HA dan AM Ditetapkan Tersangka, Aktivis Siap Kawal Hingga Pengadilan

13
×

Bongkar Mafia Tanah, HA dan AM Ditetapkan Tersangka, Aktivis Siap Kawal Hingga Pengadilan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi (Baleno).

Kedua tersangka yakni HA, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, eks Kasi Pengukuran BPN Muba sekaligus seorang dosen beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama dalam skandal mafia tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini menuai apresiasi luas dari para aktivis antikorupsi di Sumsel yang mendorong agar perkara ini dibongkar sampai ke akar-akarnya.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino.

Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” tegas Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, SH, Minggu (09/3/25).

Fadrianto mendesak Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama ini. Ia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.

“Kami dorong Kejari Muba sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat,” cetusnya.

Nada serupa disampaikan Ketua Umum Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Sumsel, Angga Saputra, SH. Ia menyebut penetapan tersangka ini harus jadi pukulan telak bagi para mafia tanah yang selama ini merasa kebal hukum.

“Jangan beri celah. Jangan sampai ada intervensi pihak manapun. Masyarakat harus kompak mengawal sampai kasus ini tuntas di pengadilan,” tegas Angga.

Tak hanya soal mafia tanah, AMUK juga menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit. Sekretaris AMUK Sumsel, Ismail, SH alias Mail Cubung, menyebut nama Haji Alim Ali, Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sebagai contoh nyata.

“Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan IUP batubara, tanah warga, dan kawasan hutan untuk kepentingan kebun sawit,” ungkap Mail.

Ia menambahkan, kasus PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan terkait pemalsuan dokumen dengan Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.

Senada, M. Khoiry Lizani dari Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Tertindas (SMART) mendesak penegakan hukum tidak berhenti pada kasus tol saja. Ia meminta Kejari Muba juga menelusuri potensi mafia sawit yang berkeliaran di Musi Banyuasin.

“Jangan lagi ada akal-akalan sakit untuk mangkir dari persidangan seperti modus yang sering dipakai H. Alim Ali. Proses hukum harus tuntas tanpa kompromi,” tegas Rizan.

Sebelumnya, Kepala Kejari Muba Roy Riadi, SH., MH, memastikan penetapan dua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” tegas Roy Riadi.

AM diketahui berperan mengurus kelengkapan dokumen pengadaan tanah, padahal lahan tersebut berstatus tanah negara. Sementara HA diduga sebagai aktor utama dalam rekayasa administrasi ganti rugi.

“Kami sudah periksa 15 saksi. Bukti sudah cukup. Penyidikan terus berjalan,” pungkas Roy.

Atas perbuatannya, HA dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ****