PALEMBANG SUMSELJARRAKPOS.com-
Skandal Dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit di Musi Rawas. Kasus ini mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin lahan yang seharusnya menjadi hak negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kelima tersangka yaitu RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, ES, Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
“RM, ES, SAI, dan AM sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka BA mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah,”ungkapnya.
Lanjutnya ia mengatakan, Para tersangka diduga melakukan penguasaan lahan sawit tanpa izin yang sah. Lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, digunakan secara ilegal oleh PT. DAM.
“Padahal, lahan tersebut termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi,”katanya.
Lanjutnya, ia menjelaskan, Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini. “Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejati Sumsel juga menyita berbagai aset terkait kasus tersebut termasuk Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare, Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin dan Uang tunai senilai Rp61,35 miliar, yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM,”ujarnya.
Kemudian, para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Snd)