PolriTak Berkategori

Dugaan Rekayasa Laporan KDRT Oknum Bhayangkari: Terlilit Utang, Paksa Suami Bayar Rp45 Juta!

54
×

Dugaan Rekayasa Laporan KDRT Oknum Bhayangkari: Terlilit Utang, Paksa Suami Bayar Rp45 Juta!

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS,  – Seorang oknum Bhayangkari Polrestabes Palembang berinisial MA diduga merekayasa laporan KDRT di Polda Sumsel demi memaksa suaminya, AW, yang bertugas di Satlantas Polrestabes Palembang, untuk membayar utangnya sebesar Rp.45 juta.

Kuasa hukum AW, Rudi Hartono SH, menjelaskan bahwa MA membuat laporan KDRT meskipun bukti yang ada menunjukkan sebaliknya. “MA mengklaim mengalami luka di bawah mata akibat KDRT, padahal hasil pemeriksaan di RS Charitas Palembang menunjukkan luka tersebut akibat kecelakaan, yakni terkena stang motor,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Hukum Poging Law, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, laporan MA tidak memiliki cukup bukti sehingga penyidik Polda Sumsel memutuskan untuk menutup kasus tersebut. Namun, MA tidak puas dengan keputusan itu. “Kasus ini ditutup karena tidak cukup bukti, tapi MA tetap berusaha menekan klien kami untuk berdamai dan membayar utangnya,” ujarnya.

Penggelapan Buku Nikah dan Dugaan Perilaku Tidak Pantas

Tidak hanya itu, AW juga melaporkan MA atas dugaan penggelapan buku nikah. Dokumen pernikahan tersebut diduga dijadikan jaminan untuk membayar hutang hingga mencapai Rp. 45 juta. “Kami menemukan bahwa buku nikah mereka digunakan sebagai agunan dalam transaksi utang piutang,” jelas Rudi.

Selain masalah utang, MA juga dituding memiliki perilaku yang tidak pantas, termasuk sering membawa anaknya yang masih berusia empat tahun ke tempat hiburan malam. “Anak mereka kerap diajak ke tempat yang tidak sesuai untuk anak seusianya. Ini menjadi salah satu alasan klien kami mengajukan hak asuh di Pengadilan Agama,” tambahnya.

Pihaknya telah melaporkan dugaan kelalaian ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) Sumsel sebagai bukti pendukung dalam proses perceraian dan perebutan hak asuh. “Kami optimistis dengan bukti yang kami miliki, hak asuh anak akan jatuh kepada klien kami,” tegas Rudi.

Dugaan Perselingkuhan dengan Oknum Polisi Ditpolairud

Lebih lanjut, MA juga diduga terlibat dalam kasus asusila dengan seorang anggota Ditpolairud Polda Sumsel berinisial WA, yang kini telah ditahan oleh Propam Polda Sumsel. “MA dan WA bahkan melakukan siaran langsung di media sosial, menunjukkan perbuatan yang tidak pantas. Ini menjadi bukti kuat dalam laporan yang kami ajukan ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum,” beber Rudi.

Sementara itu, AW mengungkapkan bahwa ia mengetahui perselingkuhan istrinya dari siaran langsung di media sosial. “Saat itu saya berada di rumah dan melihat MA bersama pria lain di dalam mobil. Saya langsung merekam dan mengabadikan bukti tersebut,” ungkapnya.

AW juga membantah tuduhan KDRT yang dilaporkan MA dan menegaskan bahwa luka yang dialami istrinya murni akibat kecelakaan. Setelah melaporkan KDRT, MA sempat menemuinya di Pos Simpang Lampu Merah Jalan Angkatan 66, tepat di bawah flyover, untuk meminta rujuk dengan satu syarat: AW harus membayar semua utangnya.

“Saya menolak karena utang itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Bahkan, saya menemukan tanda tangan saya dipalsukan untuk keperluan utang tersebut. Hal ini sudah saya laporkan ke Polrestabes Palembang,” tandas AW.

Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak AW berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan ini dengan adil sesuai aturan yang berlaku. (WNA)