PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Sumsel akhirnya memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang warga Banyuasin, Sukendra, yang mengaku dipersulit dalam proses perawatan anaknya, Dikutip dari salah satu media online pada Rabu (29/1/2025).
Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Humas Protokol, Pemasaran, dan Kemitraan RSUD Siti Fatimah Prov Sumsel, Ady Fikri SKM,M.Kes.,MAP. menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa anak Sukendra tidak dalam kondisi gawat darurat dan tidak memerlukan perawatan inap.
“Setelah melalui pemeriksaan dan penilaian tim medis, diputuskan bahwa pasien tidak dalam kondisi kegawatdaruratan, tidak ada indikasi rawat inap, dan telah diberikan edukasi agar kontrol ke Poliklinik Orthopedi anak di RSMH,” ujar Ady dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (31/1/2025).
Menanggapi tuduhan bahwa pasien tanpa Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif tidak bisa dirawat inap kecuali membayar secara umum, Ady membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa pasien tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
1. Pasien dengan indikasi rawat inap tetap bisa dirawat sembari mengurus program Sumsel Berkat dalam waktu 3×24 jam melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2. Pasien rawat jalan bisa mengurus BPJS/PBI dengan memenuhi persyaratan dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
3. Dalam kasus anak Sukendra, sudah dilakukan pemeriksaan fisik, pemasangan infus, serta rontgen, tetapi tidak ada indikasi untuk rawat inap.
4. Memaksakan rawat inap tanpa indikasi medis dapat dikategorikan sebagai fraud BPJS, yang merupakan pelanggaran hukum.
Mengenai keluhan Sukendra yang menyebut KTP-nya ditahan oleh rumah sakit, Ady menegaskan, bahwa KTP tersebut hanya diperlukan untuk pengurusan administrasi pembebasan biaya pengobatan.
“KTP tidak ditahan, namun diperlukan untuk penyelesaian administrasi agar biaya pengobatan dapat digratiskan. KTP dapat diambil kembali setelah orang tua pasien melengkapi dokumen seperti surat keterangan dari RT dan kelurahan,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, RSUD Siti Fatimah berharap masyarakat memahami bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan sesuai prosedur medis dan aturan yang berlaku, tanpa diskriminasi terhadap pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan aktif. (WNA)