Hukum & Kriminal

Kejaksaan Berhasil Amankan Uang Ratusan Juta dan Logam Mulia dari OTT Kadisnakertrans Sumsel

3
×

Kejaksaan Berhasil Amankan Uang Ratusan Juta dan Logam Mulia dari OTT Kadisnakertrans Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil mengungkap dugaan kasus penerima gratifikasi terkait penerbitan sertifikat K3 yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, berinisial DM.

Dalam penangkapan tersebut, Kejari Palembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan surat berharga yang ditemukan di berbagai lokasi, termasuk kantor dan rumah pribadi DM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 285.600.000,- yang tersebar di beberapa lokasi.

“Di kantor Disnakertrans, ditemukan uang tunai Rp 39.200.000,- di bawah meja kerja DM dan Rp 4.400.000,- di dalam tas pribadi DM,”kata Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya, Sabtu (10/01/25).

Selain itu, Uang sejumlah Rp 75.000.000,- juga ditemukan di bawah jok mobil pribadi DM, bersama dengan mata uang asing berupa dua lembar pecahan 10 dolar Singapura dan satu lembar pecahan 1 dolar Singapura.

Lanjutnya, untuk di rumah pribadi DM, tim menemukan sebuah tas hitam berisi uang tunai pecahan Rp 50.000,- dengan total Rp 50.000.000,-, amplop berisi masing-masing Rp 1.000.000,- dalam 117 buah amplop, logam mulia seberat total 125 gram yang jika diuangkan mencapai sekitar Rp 200.000.000,-,

serta surat berharga berupa tiga BPKB kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua. Tim juga mengamankan perhiasan berharga dan enam buku rekening beserta ATM atas nama orang lain.

“Saat penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Kepala Disnakertrans, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan berbagai dokumen yang relevan dengan dugaan korupsi ini,” jelasnya.

“Total nilai uang tunai yang ditemukan mencapai Rp 285.600.000,-, dan logam mulia yang jika diuangkan lebih dari Rp 200.000.000,-.” bebernya

Dalam operasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan DM, sopir pribadi, asisten pribadi, serta dua pegawai honorer di Disnakertrans.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DM selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL, staf pribadi DM.

Vanny menambahkan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Vanny. (*)