Oknum Dewan Linggau Diduga Aniaya IRT, Hendrawan : Proses Penyelidikan Terus Berjalan, Akan Memanggil Pihak Pelapor Dan Terlapor

LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com-

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Lubuklinggau terus bergulir. Tak hanya itu, anggota DPRD yang menjadi terlapor juga melaporkan balik Windy bersama Suhada, menjadikan situasi semakin kompleks.

Akibat insiden ini, korban, Windy, harus menjalani perawatan intensif di RS Ar Bunda, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan. “Senin, 9 Desember, kami akan memanggil pihak pelapor dan terlapor, termasuk semua saksi untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Hendrawan kepada media.

Hambali, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan Nomor: STTLP/B/333/XI/2024/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenai pidana. Ancaman hukuman lebih berat jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Selain itu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juga disertakan. Pasal ini mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum Windy, Elvis Prisli, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. “Kami, sebagai pelapor, siap menghadirkan korban dan saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Bima dan rekan-rekannya, menegaskan bahwa mereka juga telah melaporkan balik Cindy dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta penganiayaan. “Kami melaporkan balik dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan,” jelas Bima.

Bima menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti semua proses hukum. “Kami akan hadir jika ada panggilan dari pihak kepolisian. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mematuhi prosedur yang ada,” tegasnya.

Proses hukum kasus ini masih berjalan, dengan kedua belah pihak saling melaporkan dan menyiapkan saksi serta bukti pendukung. Keberlanjutan kasus ini akan menjadi perhatian publik di Lubuklinggau dan sekitarnya.(Snd)