PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amri S, STP. MSi., menegaskan bahwa anak merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita mulia negara. Menurutnya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak sipil.
“Perlindungan anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54. Anak-anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, teman-teman, maupun pihak lain di lembaga pendidikan,” ujar Amri, Jum’at (6/12/2024).
Amri juga menyoroti bahaya perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying memiliki dampak yang sangat serius bagi korban, terutama pada aspek kognitif, afeksi, dan konatif.
“Dampak kognitif mencakup hilangnya konsentrasi belajar hingga penurunan nilai akademik. Sedangkan dampak afeksi meliputi perasaan malu, pilu, marah, hingga dendam. Selain itu, tekanan mental akibat bullying dapat menghilangkan rasa percaya diri korban dan membekas hingga mereka dewasa,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dan guru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa.
“Setiap elemen sekolah harus aktif mensosialisasikan pentingnya mencegah bullying di lingkungan sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan menjadi tempat yang membuat mereka tertekan atau kehilangan kepercayaan diri,” tegas Amri.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang berharap, melalui kerja sama antara pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat, lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi anak-anak untuk meraih cita-cita mereka. “Mencegah bullying bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (WNA)