Tim Advokasi RDPS Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM dari Fitri-Nandri

Politik97 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Terkait laporan Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fitri – Nandri melalui jumpa pers pada Jumat 29 November 2024 atas dugaan kecurangan Pilkada Palembang tahun 2024 yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ratu Dewa – Prima Salam (RDPS).

Tim Advokasi RDPS dari MPD Law Firm menyatakan bantahan sekaligus menilai aneh tuduhan pelanggaran TSM tersebut, apalagi permintaannya mengarah ke Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tuduhan itu agak aneh, objek pelanggarannya keterlibatan ASN tapi pendekatannya TSM dan meminta PSU, karena objek pelanggaran TSM itu hanya terkait peristiwa money politik yang penanganannya diatur tersendiri dalam Perbawaslu sesuai amanat Pasal 135A UU Pilkada, dan skemanya tidak untuk PSU”, terang Mualimin Pardi
Dahlan, S.H., tim advokasi RDPS dari Kantor Hukum MPD Law Firm.

Lebih lanjut Mualimin alias Cak Apenk menjelaskan bahwa ketentuan PSU dalam Pilkada itu hal berbeda lagi, pengaturannya ada dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara, yakni berkaitan dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di TPS.

“PSU itu beda, Pasal 49 PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada, mengatur PSU dapat dilakukan atas 3 hal yakni bencana alam, rekomendasi Bawaslu, atau putusan MK. Dan terkait rekomendasi Bawaslu disini juga telah ditentukan keadaan tertentu yang mensyaratkan untuk dilakukan PSU seperti ditemukan lebih dari seorang pemilih mencoblos dua kali, dan ini tidak harus memenuhi unsur TSM baru
ditindak”, jelasnya.

“Saat ini pihak kita sudah mengumpulkan dan memeriksa seluruh dokumen C. Hasil salinan perolehan suara, dan kita tidak menemukan adanya keberatan atau kejadian
khusus selama proses pemungutan dan penghitungan berlangsung di TPS, jadi kita fokusnya sekarang mengawal proses rekapitulasi di tingkat PPK hingga nanti di KPU Kota Palembang, kita berharap apapun hasilnya proses demokrasi ini bisa berjalan baik, lancar, dan berkepastian hukum”, tutup Cak Apenk.