PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali melakukan tindakan tegas terhadap Hotel Park Side’s yang terletak di Jalan Seroja, Palembang.
Hotel yang sebelumnya disegel pada 5 November 2024, kini harus menjalani penyegelan ulang setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengrusakan police line yang dipasang pada penyegelan pertama.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Satpol-PP Palembang, Herison saat dimintai konfirmasi melalui saluran telepon, pada Senin, 18 November 2024.
“Ya memang benar, kami telah melakukan penyegelan ulang setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengrusakan police line yang dipasang pada penyegelan pertama, “ungkapnya dalam keterangan yang diberikan melalui telepon pada Senin, 18 November 2024
Herison mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa garis polisi yang terpasang di pintu masuk Hotel Park Side’s telah hilang atau dirusak.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol-PP dengan melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, benar saja garis polisi yang sebelumnya dipasang sebagai tanda penyegelan sudah tidak ada lagi.
“Setelah kami mendapat laporan masyarakat, kami segera meninjau lokasi dan menemukan bahwa garis polisi yang terpasang pada penyegelan pertama sudah hilang atau dirusak,” ujarnya.
Untuk memastikan bahwa hotel tersebut tidak akan melanggar aturan kembali, Satpol-PP mengambil langkah lebih tegas dengan menyegel ulang dan mengganti garis polisi dengan gembok rantai yang dipasang pada pintu masuk hotel.
Herison menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dengan mudah merusak penegakan hukum atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak lagi memasang garis polisi, melainkan kami pasang gembok rantai sebagai tanda bahwa hotel ini disegel. Tindakan ini kami ambil untuk memastikan tidak ada pihak yang bisa dengan mudah melanggar aturan dan merusak penegakan hukum,” tegas Herison.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terkait dugaan pengrusakan yang terjadi.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur pidana dalam pengrusakan tersebut, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Mengenai dugaan bahwa pengrusakan police line dilakukan oleh oknum dari pihak hotel, Herison menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dugaan awal mengarah pada oknum pihak hotel. Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum jika terbukti ada pengrusakan yang disengaja,” jelasnya.
Satpol-PP berencana untuk berkoordinasi dengan pihak berwajib guna memastikan kebenaran dari laporan ini. Jika ditemukan bukti kuat, proses hukum akan dilanjutkan dengan laporan resmi ke polisi.
Hotel Park Side’s sebelumnya disegel karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Pelanggaran ini terkait dengan izin operasional yang belum lengkap dan masalah administratif lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
Herison juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2014, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Tindak lanjut terhadap pelanggaran ini akan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perwali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2014 mengenai pengawasan, penertiban, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak manajemen hotel terkait penyegelan kedua ini.
Sebagaimana diberitakan Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) resmi menyegel Hotel Park Side’s yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir III, Kecamatan Ilir Timur I, pada Selasa sore (05/11/2024).
Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut tidak memenuhi persyaratan izin lingkungan yang diwajibkan, seperti Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dokumen-dokumen lingkungan tersebut merupakan syarat penting dalam proses perizinan usaha, terutama untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Ketidakhadiran dokumen ini menyebabkan pembangunan Hotel ParkSide’s dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Proses penyegelan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik hotel.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol-PP Palembang, Herison, didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Budi Ritonga, dan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Cherly Panggarbesi.
Herison menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kasatpol-PP Kota Palembang.
“Keputusan penyegelan ini berdasarkan SK Kepala Satpol-PP Kota Palembang Nomor 1067/Kpps/PP2024 terkait penutupan sementara Hotel Park Side’s di Jalan Seroja, 20 Ilir III, Kecamatan IT I,” ujar Herison.
Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol-PP telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait perihal izin pembangunan dan dokumen lingkungan.
“Setiap bangunan di Kota Palembang wajib memiliki izin lingkungan dari pemerintah, termasuk ANDAL, UKL-UPL, dan rekomendasi Amdal Lalin dari Dinas Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, Hotel Park Side’s belum memiliki dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.
Herison menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara, dan hotel dapat kembali beroperasi setelah seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
“Setelah izin-izin keluar, termasuk dari Dinas PUPR yang saat ini sedang diproses, segel akan kami buka dan hotel bisa beroperasi kembali,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah kost yang beralih fungsi menjadi hotel.
“Bangunan ini awalnya adalah rumah kost yang direnovasi dan diubah menjadi hotel. Ada perbedaan aturan antara rumah kost dan hotel, terutama terkait jumlah kamar. Jika di atas 30 kamar, bangunan harus mengikuti regulasi sebagai hotel, bukan kost,” jelas Herison (*)