PALI, SUMSELJARRAKPOS – Satreskrim Polres PALI kembali membuktikan profesionalisme dan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Umum Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.
Tersangka utama, berinisial B alias Yik (41), kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Kemas Mahendra Atmaja (32), seorang guru, meminta rekannya, Abdul Muhaimin, untuk membeli racun rumput menggunakan sepeda motor korban, Honda CB 150 R dengan nomor polisi BG 2891 AV.
Di tengah perjalanan, Abdul dihadang oleh tersangka yang mengaku memiliki piutang dari pemilik sebelumnya sebesar Rp 3 juta.
Meskipun Abdul menjelaskan bahwa motor itu milik korban, pelaku tetap memaksa dan merampas kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan segera melapor ke Polres PALI.
Gerak Cepat Polres PALI
Menyikapi laporan bernomor LP/B-378/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memerintahkan tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., untuk mengusut kasus ini.
Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum, di bawah komando Kanit 1 Unit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., bergerak cepat mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Desa Talang Bulang tanpa perlawanan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dirampas,” ujar AKP Nasron Junaidi.
Kapolres PALI mengapresiasi keberhasilan timnya. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya.
Pesan untuk Pelaku Kriminal
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan lancar dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten PALI. Kami akan terus bertindak tegas dan cepat dalam menangani setiap kasus,” ungkapnya.
Kapolres PALI menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat sangat membantu tugas kepolisian. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.