Gebrakan Pemkot Palembang: Diskon Pajak dan Bebas Denda Dongkrak Kepatuhan Hingga 90 Persen

Palembang35 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mencetak prestasi dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui kebijakan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen, tingkat kepatuhan pajak masyarakat melonjak signifikan, mencapai 90 persen per 14 November 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, menyebut kebijakan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 33 Tahun 2024 ini menjadi game changer untuk mendorong realisasi pajak. “Dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan pajak yang sebelumnya berada di angka 88 persen selama tiga tahun terakhir, kini meningkat menjadi 90 persen. Kami optimis target tahun ini bisa tercapai,” ujar Raimon, Kamis (14/11/2024).

Pajak Perhotelan dan Burung Walet Capai 100 Persen

Beberapa sektor pajak bahkan telah melampaui target, seperti pajak perhotelan, pajak kesenian dan kebudayaan, pajak sarang burung walet, dan pajak penerangan jalan PLN. Dengan capaian ini, Raimon yakin tren positif akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

“Kita harus optimis ya. Ini adalah momentum besar untuk mengakhiri tahun dengan pencapaian maksimal. Kami percaya kerja keras dan dukungan masyarakat akan membawa hasil positif,” tambah Raimon.

Langkah Strategis Kurangi Piutang Pajak

Kebijakan penghapusan denda administrasi ini tidak hanya mendorong kepatuhan pajak, tetapi juga bertujuan mengurangi piutang pajak yang mencapai Rp503 miliar dari 1,2 juta wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi fokus utama, karena sektor ini menyumbang 95 persen dari total piutang.

Program ini mencakup 11 jenis pajak daerah, termasuk PBB, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Pelaksanaannya dimulai sejak 13 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.

Optimisme Menuju Akhir Tahun

Dengan waktu pelaksanaan yang masih tersisa, Raimon optimistis kebijakan ini akan menjadi solusi strategis untuk memenuhi target pajak daerah. “Kami terus mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan program ini. Setiap pembayaran pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan Kota Palembang,” tegasnya.

Dampak Positif bagi Kota Palembang

Langkah Pemkot Palembang ini menunjukkan hasil nyata dalam menciptakan sistem pajak yang lebih ramah masyarakat sekaligus efektif meningkatkan pendapatan daerah. Dengan pendekatan strategis ini, Kota Palembang tidak hanya mengurangi beban piutang pajak, tetapi juga membuka peluang besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Warga Palembang yang belum memanfaatkan program ini diimbau segera melunasi kewajibannya sebelum tenggat waktu 20 Desember 2024. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk berkontribusi dalam pembangunan kota tanpa beban denda yang memberatkan. (WNA)