KGPL Desak PJ Walikota Segera Tutup RS Permata Palembang

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGLP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang, Selasa (22/10/24).

Massa aksi mendesak PJ Wali Kota Palembang untuk segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional pelayanan kesehatan RS Permata Palembang. Karena mereka menduga RS yang terletak di Jl Soekarno Hatta ini telah beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

Koordinator Aksi, Zulkarnain, dalam orasinya menyatakan bahwa RS Permata Palembang diduga kuat tidak atau belum memiliki dokumen persetujuan seperti seperti AMDAL, Andalalin, IPAL, serta izin pengelolaan limbah B3 dan medis.

Zulkarnain menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh kegiatan atau usaha hanya dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan lingkungan, yang merupakan prasyarat dasar untuk izin usaha.

“Berdasarkan fakta, data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa RS Permata Palembang diduga telah beroperasi tanpa dokumen AMDAL dan belum memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kota Palembang,” tegasnya.

Zulkarnain menambahkan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 508 hingga Pasal 523 PP No. 22 Tahun 2021, pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh suatu usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

“Setiap pelanggaran semacam ini terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar,” imbuhnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, sambung Zulkarnain, pihaknya mendesak PJ Wali Kota Palembang, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak Pj Wali Kota Palembang agar menutup dan menghentikan seluruh operasional RS Permata Palembang hingga semua izin lingkungan dan dokumen yang diperlukan terpenuhi.

Kata Zulkarnain, hal tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. “Kami menuntut PJ Wali Kota Palembang segera menutup RS Permata sampai masalah ini terselesaikan,”tegasnya.

Selain itu, Zulkarnain juga mendesak DPRD Kota Palembang untuk turut memeriksa seluruh perizinan usaha RS Permata dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi.

“Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun dalam hal peraturan lingkungan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Para pendemo ini diterima langsung oleh PJ Wali Kota Palembang, A Damenta, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan RS Permata Palembang. “Terima kasih sekali atas masukan ini, nanti kami akan cek ke lokasi,”katanya.

Pj Walikota menegaskan bahwa ia bersama jajaran selalu memantau dan mengecek berbagai persoalan yang ada di Palembang.

“Kita kembalikan sesuai dengan aspek-aspek tata ruang, sesuai dengan estetika ruang.

Kami tidak hanya di belakang meja tapi kami turun ke lapangan dan kami selalu menjawab keluhan-keluhan warga,” ungkapnya.