PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, mengimbau seluruh warga Palembang untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas akhir pembayaran pada 30 September 2024. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan sanksi berupa denda 1 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Dalam keterangan persnya, Raimon Lauri menjelaskan bahwa denda tersebut akan terus menambah jumlah tagihan pajak hingga kewajiban PBB dilunasi secara penuh. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menunda pembayaran demi menghindari akumulasi denda,” katanya, Rabu (18/9/2024).
“Keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Dengan demikian, jumlah tagihan akan terus bertambah sampai kewajiban tersebut dilunasi. Adapun batas akhir pembayaran PBB sampai tanggal 30 September 2024,” jelasnya.
Untuk mempermudah Wajib Pajak (WP), Bapenda Palembang telah menyediakan layanan mobil keliling yang akan disebar di seluruh kecamatan Kota Palembang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan cepat.
Selain itu, WP juga dapat melunasi PBB melalui berbagai saluran pembayaran, seperti kantor POS, Bank Sumsel Babel, layanan internet banking, serta sejumlah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Berbagai pilihan ini disiapkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
Lebih lanjut, Raimon Lauri mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui PBB merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.
“Dengan membayar PBB tepat waktu, Anda tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di Kota Palembang, tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara,” tutup Raimon Lauri.
Ia berharap dengan adanya berbagai kemudahan dalam pembayaran, kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. (*)