Didemo Minta Dicopot, Tahunya Sudah Lama Mundur, Eddy : Kritis Boleh, Tapi Jangan Dungu

 

LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com-

Eddy Syahputra, Ketua Tim Pemenangan H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H. Rustam Effendi dalam Pilkada Kota Lubuk Linggau, didesak sejumlah pendemo di Palembang untuk mundur dari jabatannya sebagai Direktur PT. Linggau Bisa, Kamis (12/9/2024).

Eddy Syahputra, Mantan Direktur PT. Linggau Bisa saat dikonformasi, menanggapi santai akan aksi tersebut, sebab ternyata dirinya telah mengajukan pengunduran diri jauh sebelum ia diminta menjadi Ketua Tim Pemenangan Yoppy – Rustam.

“Per tanggal 26 Agustus 2024, malah saya sudah menerima surat dari Sekretariat Daerah perihal Persetujuan Pengunduran Diri Sementara. Kita sangat paham terkait etika politik. Gak mungkinlah kita tidak memikirkan itu sebelum mengambil keputusan menerima menjadi Ketua Tim Pemenangan. Kritis boleh, tapi jangan dungu lah,” ujar Eddy.

Dijelaskan Eddy, pengajuan pengunduran diri pihaknya sudah dilayangkan pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu. Ia berharap, jalannya proses Pilkada dapat aman, damai dan terpilih pemimpin nanti yang bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mari berdemokrasi dengan baik, mari kita adu program dan gagasan untuk membawa Lubuk Linggau kedepan maju dan sejahtera. Yang jelas, berpolitik lah yang santun, sebab mereka yang hari ini punya jabatan pasti sudah tahu konsekuensinya jika tidak mundur atau mengambil cuti jika ingin ikut terlibat dalam proses pemenangan,” tegas Eddy.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam pergerakan Aliansi pemuda anti korupsi (APAK), menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan tadi siang, Kamis (12/9/2024).

Mungkin karena kurang data dan informasi, sehingga aksi yang dikoordinir oleh Doni tersebut diperjelas oleh Kasubag BUMD Pemprov Sumsel, Rizki Fairu Zabadi bahwa Pemprov Sumsel sudah menerima surat pengunduran diri dari Direktur PT. Linggau Bisa.

“Surat pengunduran dirinya sudah kita terima, namun terkait pergantian direktur masih dalam proses. Yang jelas siapapun pejabat bila ia ASN maka wajib menjaga netralitas,” tegas Rizki. (Snd)