Satpol PP Banyuasin melakukan tindakan tegas dengan menutup dan menyegel penginapan OYO

Tak Berkategori351 Dilihat

 

BANYUASIN SUMSEL JARRAKPOS,com. – Satpol PP Banyuasin melakukan tindakan tegas dengan menutup dan menyegel penginapan OYO yang terletak di Jalan KH Sulaiman, RT 11 RW 003, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III. Penutupan tersebut dilakukan atas dugaan adanya praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran perizinan usahausaha, Kamis(12/09/2024).

Bustanil Aripin, Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin, menegaskan bahwa penutupan ini telah melalui prosedur yang benar. “Kami sudah melakukan mediasi di kantor kelurahan dan Satpol PP. Penutupan ini adalah langkah tegas kami terhadap pemilik usaha yang tidak memiliki izin. Ada dua hal yang dilanggar, yaitu terkait masalah perizinan dan Bidtribumtram (Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman ). Kami menggunakan dua perda untuk menindak. Ini menjadi perhatian bagi pengusaha lain, agar sebelum membuka usaha di Banyuasin, mereka harus terlebih dahulu mengurus izin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bustanil juga mengimbau kepada para pengusaha, terutama yang berencana membuka penginapan di Banyuasin, untuk mengikuti aturan yang berlaku. “Banyuasin sangat membutuhkan penginapan, terutama karena wilayah ini terdiri dari banyak daerah perairan. Kami sangat mendukung investasi di sektor penginapan, asalkan sesuai dengan peraturan yang ada.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengusaha membuka kembali usahanya sebelum izin terbit, Bustanil dengan tegas menyatakan, “Bagi yang merusak segel dan membuka kembali tanpa izin, akan kami kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Imam Ghozali, Lurah Kedondong Raye, turut mengapresiasi langkah tegas Satpol PP. “Kami mendengar keluhan masyarakat terkait aktivitas di penginapan OYO ini. Kami tidak menutup pintu bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di wilayah kami, tetapi semua harus sesuai dengan aturan dan norma adat istiadat yang berlaku di Banyuasin. Kami menjamin keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga. Setiap pengusaha yang ingin membuka usaha di sini harus berkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat,” ujarnya.

Warga sekitar, yang diwakili oleh S, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pemerintah dan Satpol PP. “Kami sangat terganggu dengan aktivitas keluar-masuk kendaraan dan wanita penghibur. Secara agama, ini adalah perbuatan yang tercela. Kami berharap setiap pengusaha mematuhi aturan dan norma yang ada di Kabupaten Banyuasin,” katanya

Penutupan penginapan ini menjadi sinyal kuat bagi pengusaha lainnya untuk menjalankan usaha mereka dengan mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan mampu menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Banyuasin.(Rell)