Realisasi Pajak Jasa Parkir di Palembang Capai 94,81 Persen dari Target Tahun 2024

Berita126 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Hingga 13 Agustus 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatatkan realisasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir sebesar Rp 8.533.185.941 atau mencapai 94,81 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 9 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, pada Rabu (14/8).

“Alhamdulillah, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBJT atas jasa parkir sudah hampir mencapai 100 persen, tepatnya 94,81 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 9 miliar,” kata Raimon.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang tersebut menambahkan bahwa PBJT atas jasa parkir menjadi salah satu sumber PAD dengan persentase realisasi tertinggi dibandingkan 11 jenis pajak lainnya yang dipungut di kota tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, target PBJT atas jasa parkir segera tercapai,” harapnya.

Meski persentase realisasi PBJT atas jasa parkir tertinggi, Raimon menjelaskan bahwa capaian nominal terbesar saat ini adalah dari PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) yang mencapai Rp 171.386.789.874 atau 71,41 persen dari target Rp 240 miliar.

“Besarnya capaian tergantung target. PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) memiliki target yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 240 miliar, sementara PBJT atas jasa parkir hanya Rp 9 miliar,” jelasnya.

Raimon juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Palembang agar membayar pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang disetorkan akan digunakan untuk pembangunan daerah.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan target pajak tahun 2024 yang mencapai Rp 1,148 triliun, dengan cara sosialisasi yang masif dan pendekatan persuasif kepada seluruh wajib pajak,” tutupnya. (WNA)