Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Diskon 50% dan Bebas Denda! Manfaatkan Sebelum 14 Desember 2024

Berita396 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2024 dan berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Kepala UPT Samsat Prabumulih, H. Ariswan Naromin, S.E, M.M, menjelaskan bahwa melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan. Selain itu, bea balik nama kendaraan (BBN II) diberikan diskon 50 persen, dan pemilik kendaraan dibebaskan dari pajak progresif.

“Tidak hanya itu, dalam program pemutihan ini, masyarakat juga akan dibebaskan dari denda dan bunga pajak serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ariswan dalam wawancara via telepon pada Rabu (21/8/2024).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu 14 Desember 2024. “Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan PAD Sumatera Selatan. Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan terus kami genjot, agar mencapai target atau bahkan melebihi target seperti tahun lalu,” tambahnya optimis.

Program pemutihan ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka, sehingga pendapatan daerah dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumatera Selatan. (WNA)