LPP SURAK Sumsel : Putusan MK Menjadi Peluang Baru untuk Kandidat Pilkada 2024

Politik160 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –  Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, dinamika politik di Sumatera Selatan semakin memanas.

Keputusan yang menurunkan ambang batas pencalonan pada Pilkada serentak 2024 ini telah membuka peluang baru bagi calon-calon yang sebelumnya tersingkir, termasuk Charma Afrianto. Charma, yang sebelumnya gagal maju sebagai calon independen, kini bisa kembali berjuang melalui partai non-parlemen.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi di tanah air.

Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (SURAK) Sumatera Selatan, Syapran Suprano, SE, menyambut baik keputusan ini.

“Ini bukan hanya tentang perubahan aturan, tapi juga membuka jalan bagi pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat, yang pada akhirnya memperkaya demokrasi kita,” kata Syapran.

Dengan pendaftaran calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, Syapran menegaskan pentingnya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru.

“PKPU ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” tambahnya.

SURAK Sumsel meyakini bahwa dengan bertambahnya jumlah calon, akan terjadi peningkatan signifikan dalam pendidikan politik dan partisipasi pemilih.

Syapran optimis bahwa partisipasi bisa mencapai 80% atau bahkan lebih tinggi. “Semakin banyak pilihan yang tersedia, semakin besar semangat masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pemilu,” jelasnya.

Sebagai pemantau pemilu, SURAK Sumsel siap mengawal proses Pilkada dengan cermat.

“Kami mengajak semua pihak untuk memberikan pendidikan politik yang bijak dan mematuhi aturan yang ada. Kami juga akan membuka hotline WhatsApp untuk menerima laporan pelanggaran, selain melakukan pemantauan langsung di lapangan,” tegas Syapran.