Sinergi Jasa Raharja Sumsel Bersama PJ Walikota Palembang Serahkan Santunan Korban Laka Kereta Api

PT. Jasa Raharja223 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Kurang dari 24 jam Rabu 24 Juni 2024 Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan SE, M.SI AAAIK bersama PJ Walikota Palembang Dr.Ucok Abdulrauf Damenta serahkan santunan sebesar Rp 50 jt secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan pengemudi sepeda motor BG 3550 ABD tertemper kereta api yang terjadi pada hari selasa 25 Juni 2024 di jalur 396+5/6 jalur hilir emplasemen kas , kramasan yang mengakibatkan korban pengemudi sepeda motor an Agus Tribudi meninggal dunia .

Pada kesempatan ini Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan beserta PJ Walikota Palembang menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Sekaligus menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia kepada sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 yang di berikan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yaitu istri korban yang bernama Sri Rahayu yang berdomisili di JL Mojopahit Jakabaring.

PJ Walikota Palembang Dr.Ucok Abdulrauf Damenta menyampaikan bahwa selaku Pemerintah kota Palembang turut menghimbau Kepada khususnya warga kota Palembang untuk senantiasa berhati hati serta menjaga keselamatan dalam berkendara, patuhi rambu lalu lintas serta menjaga kondisi sehingga prima dalam mengendarai kendaraan bermotor, selain itu, PJ Walikota menyatakan bahwa Jasa Raharja Cabang Sumsel telah berkomitmen bersama Pemerintah Kota Palembang untuk memberikan Pelayanan yang optimal terhadap warga Kota Palembang yang terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk itu bagi warga kota Palembang yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas agar tidak ragu untuk melapor kejadian laka yang terjadi Kepada Unit Laka Polrestabes Palembang sehingga Jasa Raharja dapat segera memberikan jaminan pada korban laka tersebut.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel menyampaikan apresiasi terhadap segala pihak yang telah bersinergi dalam upaya percepatan dan kemudahan penyampaian santunan dan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan, sebagai salah satu tugas dan fungsi Jasa Raharja di tengah masyarakat dan juga kepada Pemerintah Kota Palembang yang dalam hal ini disampaikan langsung Kepala Cabang kepada PJ Walikota Palembang atas dukungan dan upaya pemerintah Kota Palembang berkolaborasi dalam meminimalisir resiko kecelakaan di wilayah kota Palembang. (Rillis)

Posting Terkait

Baca Juga