Pemkot Prabumulih dan Kejari Tandatangani MoU untuk Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Daerah, Prabumulih945 Dilihat

PRABUMULIH, SUMSELJARRAKPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih melakukan  penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemkot Prabumulih, Selasa (21/05/24).

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady, SH., MH menyampaikan MoU ini merupakan perpanjangan dan tindak lanjut dari komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kerjasama dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Kami berharap kerjasama ini akan memberikan output yang positif, tidak hanya seremonial MoU saja tetapi juga saling mengisi dan membantu jalannya kinerja Pemerintah Kota Prabumulih,” ujar dia.

Sementara itu, Pj Walikota Prabumulih, H. Elman, ST., MM juga menyampaikan bahwa MoU ini sangat membantu Pemerintah Kota Prabumulih dalam bekerja sesuai aturan dan ketentuan.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah banyak membantu memberikan ilmu dan petunjuk kepada Pemerintah Kota Prabumulih agar menjalankan tupoksi dengan benar,”ungkap orang nomor satu di Kota Nanas ini.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu juga dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, seluruh Kepala Bagian, Kepala Seksi Kejari, seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Prabumulih