PALI, SUMSELJARRAKPOS – Kelakuan HW (19) pelaku 363 KUHP yang terekam CCTV saat mencuri 35 Liter Oli, ternyata sudah sangat meresahkan masyarakat disekitaran Tanah Abang.
Pria pengangguran yang tinggal di Dusun VII Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumsel ini, digulung petugas berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/29/IV/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 22 April 2024,ternyata memiliki 5 (lima) Laporan tindak pidana di Polsek Tanah Abang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, kepada awak media ini pada Kamis (25/04/2024) melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah,S.H, M.H, yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Darlansyah, S.H, M.H.
“Pelaku tindak Pidana 363 KUHP ini, ternyata sudah sangat meresahkan masyarakat karena ulahnya,ini terbukti dengan adanya 5 (lima) Laporan Kepolisian tentang Tindak Pidana yang dilakukan HW Bin MR yang telah masuk ke Polsek Tanah Abang,” ujar Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang yang disampaikan oleh Kanitres Polsek Tanah Abang pada Kamis (25/04/2024).
Lebih lanjut, IPDA Darlansyah menyampaikan, usai memperoleh tindak pidana 363 KUHP tentang pencuri oli oleh penyidik, selanjutnya nanti baru akan diteruskan untuk memproses laporan kepolisian selajutnya.
“Dalam memproses laporan masyarakat tentang tindak pidana yang dilakukan tersangka selama ini, kami tentunya akan mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku, jadi kami harap masyarakat yang menjadi korban dari perbuatan tindak pidana oleh pelaku, diharapkan untuk bersabar dan dimohon untuk kerjasamanya dengan baik,”pungkas mantan Kanit Kanitres Penukal Utara dan pernah juga menjabat Kanit Idik I Satres Narkoba Polres PALI ini dengan penuh kesabaran dan Humanis dalam melayani masyarakat.
Seperti yang kita ketahui bersama,sebelumya diberitakan awak media ini,HW(19) warga di Dusun VII Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,Sumsel digulung oleh Kanitres dan Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dikarenakan aksinya mencuri Oli terekam CCTV, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 Sekira pukul 05.14 Wib yang lalu,dengan TKP di rumah korban yang beralamatkan di Dusun II Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
HW berhasil diamankan Petugas berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/29/IV/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 22 April 2024, berkat sinergitas dan peran aktif masyarakat,dalam menyampaikan informasi tentang keberadaan pelaku.