Polsek Tanah Abang Gelar Sosialisasi Larangan Karhutla ke Masyarakat

Bisnis, Pali1167 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Jajaran Polres PALI melalui Polsek tanah Abang yang dipimpin langsung AKP. Zaldi,S.H.M.Si.,menggelar sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla)kepada masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) khususnya kecamatan Tanah Abang,pada Sabtu (25/03/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Kegiatan Sosialisasi ini,diikuti oleh Kanit Binmas Aiptu LD.Umarsaid,Kanit Propam Aipda Akipsah,Kanit IK Aipda Roy.P.Saragih,S.H,Bhabinkamtibmas Beni Arsal,Perwakilan Masyarakat dan Linmas Desa.

Giat sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali,agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar,karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP.Zaldi,S.H,M.Si.,pihaknya telah melaksanakan giat sosialisasi kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali mengenai membuka lahan atau kebun tidak dengan cara dibakar.

“Kondisi sekarang sudah mulai masuk musim kemarau,kita menghimbau masyarakat agar jangan membuka lahan ataupun kebun dengan cara dibakar,karena itu merupakan perbuatan melanggar hukum Pidana,” Himbauan Kapolres Pali melalui Kapolsek Tanah Abang.

Mengingat masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang mayoritas Petani menyadap karet,agar masyarakat yang membuka kebun dilakukan secara bertahap,pohon balam atau karet yang akan ditebang agar dimanfaatkan dengan cara dijual kepada toke kayu,untuk dibuat Triplek dan sebagainya yang ada nilai ekonomisnya.

“Saya juga berharap kepada masyarakat,agar jangan meninggalkan sisa bakaran api kecil untuk memasak nasi dan sebagainya didalam kebun yang bisa menimbulkan api besar,” imbuhnya.

Kapolsek tanah Abang beserta anggota dalam kegiatan tersebut menyampaikan edukasi kepada warga agar jangan membakar hutan dan lahan,dan apabila mengetahui adanya pembakaran lahan agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.

“Sekali lagi kami berharap tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar,karena kebakaran hutan,kebun dan lahan dapat menimbulkan dampak yang besar,yang mengakibatkan munculnya kabut asap sehingga bisa mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana”, tutupnya.