Lagi, Oknum Kasat Reskrim Banyuasin di Laporkan ke Propam Polda Sumsel,  Begini Kasusnya 

Hukum & Kriminal969 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –  Belum genap sebulan menjabat Oknum Kasat Reskrim Banyuasin berinsial AKP TP ini dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Oknum Kasat Reskrim Banyuasin ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel diduga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri yang dilaporkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Dua hari yang lalu dilakukan penangkapan terhadap klien kami padahal telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,”ucap ADV Septiani SH dari Kantor YBH Sumsel Berkeadilan selaku kuasa hukum Basri, Rabu (20/03/24).

Di propamkan AKP PT dan sejumlah anggotanya itu dinilai menyalahi aturan Surat Telegram (ST) Kapolri bahwa proses hukum terhadap kasus pidana yang masih ada gugatan perdata haruslah ditangguhkan menunggu putusan dari kasus perdata.

“Kami melaporkan oknum Kasatreskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya karena melakukan penangkapan terhadap klien kami. Dengan tidak mengindahkan surat telegram Kapolri,”jelasnya.

Awal kasus ini bermula pada 2 September 2023 silam kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin, terkait kasus dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan.

Kata Septiani kliennya itu merupakan pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin. Yang melaporkan kliennya dari pihak perusahaan sawit yang membuka plasma.

Laporan itupun lalu diproses oleh Satreskrim Polres Banyuasin, dan pada 1 Februari lalu, kliennya tersebut melayangkan gugatan perdata ke PN Pangkalan Balai dengan turut tergugat merupakan pihak yang melaporkannya ke polres Banyuasin.

“Harusnya, selaku penyidik yang sudah mengetahui ST Kapolri jika ada kasus sama yang dilaporkan ke perdata harus ditunda terlebih dulu proses hukum pidananya,” ungkap Septiani.

Tak hanya itu ada dugaan pula sebagaimana penjelasan pihak keluarga Basri jika pada saat penangkapan tidak ditunjukkan surat penangkapan sehingga diduga cacat prosedural.

Dijelaskannya, gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Pangkalan Balai sehubungan dengan persoalan tanah kepada tergugat I mengembalikan 1.393 Hektar lahan plasma dengan menambah jumlah CPP berdasarkan Jumlah SK Bupati Banyuasin seluas 898 Hektar

“Kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk dapat memerintahkan dihentikannya lebih dulu proses hukum dan meminta penyidik agar melepaskan klien kami.

Hingga proses gugatan perdata yang kami layangkan ada keputusan,” pinta Septiani. (**)