Bawaslu Sumsel Putuskan KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Politik1347 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengambil langkah tegas terkait pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum di Kota Palembang. Keputusan ini diputuskan setelah adanya laporan dari caleg DPRD Kota Palembang 2 dari partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah, kepada Bawaslu Sumsel.

Dalam pengumuman resminya, Ketua Majelis Persidangan, Kurniawan SPd, menyatakan bahwa Bawaslu Sumsel telah memutuskan bahwa terlapor I adalah (Komisi Pemilihan Umum) KPU Kota Palembang dan terlapor II, yaitu (Panitia Pemilhan Kecamatan) PPK Kecamatan Sukarame terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.

Dalam pernyataannya, Kurniawan juga menekankan bahwa teguran tertulis telah diberikan kepada terlapor agar tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun demikian, perbaikan terhadap kesalahan administrasi pemilu dianggap sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional.

Keputusan ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pemilu dan memberikan sinyal keras terhadap pelanggaran administrasi yang dapat merusak integritas pemilihan umum. Kabar ini tentu akan terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait proses pemilu yang adil dan transparan. (WNA)