Terduga Penganiayaan Anak Panti Asuhan Bunda Nuraidah Minta Maaf, Kasus Berujung Damai

Hukum & Kriminal247 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Adi Surya Windu terhadap salah satu anak asuh Panti Asuhan Bunda Nuraidah, berinisial MA di Jl MP Mangku Negara Sukatani I Ilir Timur III Palembang beberapa waktu yang lalu berujung damai.

Penandatangan surat perdamaian antara Adi Surya Windu selaku terlapor dengan pihak MA selaku pelapor di lakukan di Pempek Tasya Jl Pipa Reja Palembang, Senin (25/02/24).

Perdamaian tersebut di saksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak dan Ketua RT 01 Holilah, pengasuh Panti Asuhan Bunda Nuraidah, Nuraidah, Sri Sumaryani, dan orang tua Korban (MA), Marlina.

Menurut kuasa hukum Marlina orang tua MA, yakni Aditya Pratama , SH di dampingi Angga Saputra, SH dari Yayasan Bantuan Keadilan Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), menyampaikan rasa syukur perdamaian ini dapat berjalan dengan lancar dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkannya ke ranah hukum.

“Alhamdulilah, kedua belah pihak telah sepakat damai dan tidak akan melanjutkan kasus dugaan penganiayaan ini terhadap klien kami ke ranah hukum dan akan mencabut laporan polisi dan tidak akan menuntut pihak Polrestabes Palembang di kemudian hari sehubungan dengan dihentikannya proses hukum atas laporan polisi tersebut,”ungkap Aditya.

Di dalam surat perdamaian tersebut, tambah Aditya, kedua belak pihak melakukan perdamaian dengan beberapa ketentuan.

Pertama, bahwa pihak pertama dan kedua sepakat melakukan perdamaian sehubungan dengan laporan polisi yang di buat pihak pertama (Marlina orang tua MA) terhadap pihak kedua (Adi Surya Windu) di Polrestabes Palembang dalam perkara Nomor : LP/B/1489/ VII/ 2023/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL tertanggal 23 Juli 2023;

Kedua, bahwa pihak kedua meminta maaf kepada Pelapor dan Pihak Panti Asuhan Bunda Nuraidah dan Pihak kedua menganggap anak panti baik-baik saja atau tidak meresahkan;

Ketiga, bahwa pihak pertama (Pelapor) dan Pihak Panti Asuhan Bunda Nuraidah berjanji dan sepakat dengan perdamaian ini menganggap selesai semua persoalan dengan terlapor dan menyatakan tidak akan melaporkan persoalan ini ke pihak Banpol atau pihak pihak lain;

Keempat, bahwa dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian ini, Pihak Pertama mencabut Laporan Polisi yang telah dibuatnya terhadap Pihak Kedua di Polresta Palembang dengan Bukti Lapor Nomor: LP/B/1489/VII/2023/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL tertanggal 23 Juli 2023;

Kemudian, kelima, bahwa dengan dibuatnya perjanjian perdamaian ini, Para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan dan laporan hukum dalam bentuk apapun terhadap masing-masing pihak di kemudian hari terkait dengan permasalahan Laporan Polisi di atas;

Terakhir, keenam, bahwa dengan dicabutnya Laporan Polisi oleh Pihak Pertama, maka Para Pihak tidak akan menuntut pihak kepolisian di Polrestabes Palembang di kemudian hari sehubungan dengan dihentikannya proses hukum atas Laporan Polisi di atas.

“Dari keenam point ketentuan tesebut, alhamdulilah telah ditandatangani kedua belah pihak di atas materai tertanggal 26 Februari 2024, dengan demikian langkah selanjutnya klien kami masih menunggu proses Restorative Justice (RJ) di Polrestabes Palembang,”tandas dia.

Angga Saputra menambahkan terkait dugaan bahwa Panti Asuhan Bunda Nuraidah yang diduga meresahkan warga, dari hasil perdamaian ini dan di saksikan langsung oleh Ketua RT 01, terlihat pada point kedua yang tertuang dalam surat ini, dugaan tersebut tidak terbukti.

“jadi terkait dengan adanya dugaan keresahan warga dengan kehadiran Panti Asuhan Bunda Nuraidah, kami tegaskan dugaan tersebut tidaklah benar.

Karena terbukti dalam surat perdamaian ini menjelaskan panti asuhan Bunda Nuraidah atau tempat klien kami tinggal tidak meresahkan dan anak-anak panti juga berkelakuan baik-baik semua,”jelas dia dengan tegas.

Hal tersebut, tegas Angga, pernyataan itu bahkan di saksikan langsung oleh Ketua RT 01, Holilah, bahkan ketua RT juga ikuti menandatangi surat perdamaian tersebut.

“Jadi kami berharap kepada warga sekitar untuk tidak memandang sebelah mata lagi pantai asuhan Bunda Nuraidah,”tegas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi Surya Windu, Mujiburahman, SH., MH., menyampaikan bahwa walaupun kasus dugaan penganiayaan ini awalnya sedikit alot, tapi hal tersebut, dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian antara klien kami selaku terlapor dengan pihak pelapor.

“Alhamdulilah, hari ini dapat kita clearkan antara kelien kami dengan pihak pelapor, sehingga semua permasalahan-masalahan yang terjadi klien kami dan pelapor termasuk dengan pihak panti asuhan sudah tidak ada masalah lagi,”ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ini.

Pria yang aktif sebagai pengurus DPC PERADI Kota Palembang ini, secara pribadi, Ia menilai para anak asuh yang ada di Panti Asuhan Bunda Nuraidah mempunyai kelakuan baik. “Klien kami tidak akan permasalahan hal lain terhadap masalah terkait panti asuhan tersebut,”tutur dia.

Mujiburahman dari Kantor hukum Mujiburrahman & Partner ini menegaskan dengan perdamaian ini, dapat diartikan bahwa permasalahan ini sudah clear. Sehingga terhadap pelaporan itu akan ada pencabutan yang nantinya secara hukum akan diajukan ke pihak kepolisan.

“Terhadap pelaporan ini akan ada pencabutan laporan, yang nantinya akan kita ajukan ke Polrestabes Palembang. Mudah-mudahan kasus dugaan ini akan mendapatkan Restorative Justice (RJ),”pungkas dia