Gabungan LSM dan Ormas di Banyuasin Bakal Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel

Politik, Hukum564 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS – Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Banyuasin bakal melaporkan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dapil Sumsel I dan DPRD Provinsi Sumsel dapil 10 pada Pemilu 2024 ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers digelar di Gun’s Cafe, Senin (19/2/2024), dihadiri oleh berbagai LSM dan Ormas seperti GP-M, Kofasus, Kopdalinsu-NKRI, FPB, Gibas, Leman, IKSP, dan Team Force Pileg.

Iwan dari LSM Kofasus menjelaskan bahwa  dugaan penggelembungan suara terjadi di beberapa partai politik, di mana beberapa calon legislatif (Caleg) yang tidak dikenal masyarakat berhasil meraih suara yang mencurigakan.

“Di Partai nomor 2, ada Caleg yang tidak dikenal namun suaranya bisa melebihi suara istrinya Pakde Slamet (mantan Wakil Bupati Banyuasin). Kemudian, Partai Nomor 5 ada Caleg yang tidak dikenal namun bisa mengalahkan incumbent dan tokoh masyarakat,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa dugaan penggelembungan suara dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyuasin, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin secara bersama-sama.

“Contohnya, ada caleg yang tidak dikenal masyarakat tapi suaranya melebihi suara orang lain. Melebihi incumbent, seperti istri bupati, anak bupati dan lainnya. Coblos akan kita buktikan di Kotak TPS, titik coblos sama sekitar 100 atau 50 kertas suara,” terangnya.

Iwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa bukti berupa foto, video, dan pengakuan dari saksi untuk membuat laporan di Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Sumsel.

“Bukti yang dibawa foto dan video, saksi sudah ada, pengakuan dari PPK sudah ada, dan kita akan melibatkan inafis juga, jadi melibatkan sidik jari, jadi bisa mengetahui sidik jari warga apa ada tidak, kalau tidak ada, itu murni dicoblos sekaligus. Bisa dipidana, itu melebih money politik,” jelasnya.

“jika terbukti adanya dugaan kecurangan dan suap kepada Panwas Kecamatan serta Panwaslu Kabupaten yang terlibat, para caleg yang terlibat diharapkan dapat didiskualifikasi,”tegas dia. (*)