Ada 4 TPS khusus di Kota Palembang

Politik430 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Koordiv P2H) Bawaslu Palembang Muslim mengatakan, untuk di Palembang ada 4 TPS (tempat pemungutan suara) di lapas merah mata, TPS di lapas perempuan TPS di rutan pakjo dan TPS lapas anak katanya,” saat di temui di sekretariat Bawaslu Kota Palembang, Selasa siang (23/1/2023).

Menurut Muslim, untuk pengawas TPS khusus tadi kita akan berkoordinasi ke kalapas masing masing. Kalau untuk TPS panti jompo dan disabilitas sejauh ini dari KPU sendiri belum ada TPS nya.

Dalam waktu dekat kita ini akan kita lakukan Bimtek teknis terkait peran fungsinya nya dalam proses pengawasan di TPS, rencananya segera kita lakukan di akhir bulan ini tergantung jadwal nanti,” ujarnya.

Dijelaskan Muslim, Desember 2023 lalu sudah kita report data-data DPT daftar pemilih tambahan itu sama dengan DPK. Di seluruh kecamatan kota palembang ini melalui panwas, jadi insya allah mudah-mudahan yang mahasiswa yang bekerja di palembang yang ini mudah-mudahan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa harus pulang ke daerah daerah mereka masing-masing sesuai dengan TPS mereka.

Sebagai informasi, muslim mengatakan Insya allah dalam waktu dekat juga kami berencana mengajak seluruh elemen lapisan pemerintah yang ada di kota Palembang mulai di tingkat kecamatan kelurahan trantib dan pengusaha advertising dan lain sebagainya untuk ikut bersama-sama menertibkan APK di H- 3 nanti,” jelasnya.

“Kami berpesan untuk peserta partai politik dalam berkampanye ini tetap menggunakan bahasa perjuangan bukan bahasa-bahasa provokasi,” pungkasnya. (WNA)