Acuhkan Intruksi Larangan Kapolda Sumsel, Desa Teluk Kijing I Diduga Putar Musik Remix di Acara Hajatan warga

Musi Banyuasin1144 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Acara Hajatan warga yang berada di desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga putar musik remix, Rabu (17/01/2023)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix .

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba dimasyarakat Sumsel yang kian masif. Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut. Acara Hajatan warga yang berada di dusun 4, Desa Teluk Kijing 1 yang mengundang salah satu Dj ternama diduga memutar musik jenis aliran Elektro atau biasa disebut dengan remix.

Saat dikonfirmasi awak media pihak Kepala desa Teluk kijing 1 Indra melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Diduga seolah-olah kepala desa Teluk Kijing 1 membiarkan acara dj remix tersebut.

Terpisah, Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat di konfirmasi awak media menjawab ” ijin mas anggota piket lagi ke TKP untuk pembubaran,” jawabnya singkat.

Salah satu masyarakat ( BR ) saat di konfirmasi tim awak media mengatakan, “memang ada pihak Polsek Lais datang namun hanya sebentar, cuma ambil foto saja, terus pergi lagi dan acara OT Cabi lanjut lagi.

Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo untuk menindak tegas para oknum kepala desa maupun pihak APH yang diduga apabila membebaskan aliran musik Elektro (remix) diputar di acara hajatan warga. (Tim PWRI MUBA)