Muara Enim, SUMSELJARRAKPOS – Proyek pengadaan pakaian seragam siswa atau siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam publik, Kamis (23/5/2025).
Pasalnya, anggaran senilai Rp14.667.200.000 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim ini diduga kuat mengandung indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Muara Enim, Nopriansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menelaah data pengadaan dan menemukan sejumlah kejanggalan serius, baik dari sisi anggaran, metode pemilihan penyedia, hingga potensi pelanggaran hukum.
“Kami menemukan indikasi mark-up harga satuan seragam yang signifikan, dan adanya pola pengadaan yang tidak transparan. Dugaan ini akan segera kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan BPKP, ”ungkap Nopriansyah kepada awak media
Lanjutnya, dalam paket pengadaan ini, tercatat bahwa jumlah seragam yang dibagikan mencapai 73.336 set, terdiri dari baju dan celana panjang untuk siswa serta rok untuk siswi. Jika dihitung, nilai satuan untuk setiap set seragam mencapai sekitar Rp199.963.
Namun, survei harga pasaran yang dilakukan tim investigasi menunjukkan bahwa harga satu set seragam dengan kualitas menengah umumnya berada di kisaran Rp100.000 – Rp150.000.
“Ada potensi kelebihan harga hingga Rp49.000 – Rp100.000 per set. Jika dikalikan 73 ribu set, ini bukan angka kecil. Ini potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah, “paparnya.
Masih kata Nopriansyah, meskipun proyek ini menggunakan metode e-purchasing, yang seharusnya memudahkan dan menjamin transparansi melalui e-katalog, LSM RIB menemukan indikasi dugaan bahwa spesifikasi barang dimodifikasi sedemikian rupa agar hanya penyedia tertentu yang dapat memenuhi.
“Kalau spesifikasi terlalu sempit dan tidak umum, itu sinyal pengaturan penyedia. Ini praktik kolusi terselubung,” ujar Nopriansyah.
Dalam pernyataannya, Nopriansyah menyebut bahwa proyek ini diduga dan berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisiensi, efektifitas, dan transparansi.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Kejaksaan dan BPKP serta pembukaan dokumen kontrak dan penawaran kepada publik.
Nopriansyah juga meminta keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat.
“Jika ada pejabat yang bermain, harus dicopot dan diproses hukum. Ini uang rakyat Jangan main-main,” tegasnya
Permasalahan ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, “pungkasnya.