Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Kemenkumham240 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang menggelar acara sosialisasi penegasan persyaratan penerbitan paspor dan tata cara pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Hotel Beston Palembang, Kamis (14/9/23).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan  HAM Sumsel Herdaus mengatakan, Pelayanan paspor untuk Sumatera Selatan sangat baik di Palembang begitupun di Muara Enim dan di 3 unit kerja kantor imigrasi lainnya semua berjalan baik, antusias masyarakat cukup tinggi kemudian pelayanan berjalan lancar selama ini tidak ada kendala,” katanya saat di wawancara usai mengikuti sosialisasi.

Herdaus mengungkapkan, paspor itu dokumen negara yang menjadi hak setiap orang untuk melintas, jadi kata-kata ” disalahgunakan” apa yang disalahgunakan.

” Kalau Anda misalnya mau ke negara tetangga tentunya kan anda harus memiliki paspor, karena itu dokumen yang secara universal dan mutlak harus dimiliki,” tegasnya.

Nah kata-kata penyalahgunaan harus tuliskan dulu apa yang saya gunakan dengan paspor, jadi masyarakat juga harus melihat secara detail terhadap kalimat yang tadi itu nanti bisa dikonfirmasi dan di breakdown lebih detail,” ungkapnya.

Menurut Herdaus, untuk kantor imigrasi saat ini ada 4 kantor dan ada 2 kantor masih dalam perencaan, 4 kantor imigrasi saat ini berada di unit kerja kantor imigrasi Musi Rawas unit kerja kantor imigrasi Linggau unit kerja kantor imigrasi Baturaja dan Muara Enim.

Tanggal 19 September 2024 akan di launching kantor imigrasi di unit kerja Musi Banyuasin di bawah yuridiksi kami Palembang itu adalah bibit bibit yang suatu saat akan menjadi peningkatan kantor imigrasi. Kalau ini terwujud berarti 2 yang sudah eksis dengan tambah 4 jadi 6 kantor imigrasi di satu provinsi yang begitu luas dengan populasi yang begitu tinggi dan anime masyarakat yang memerlukan pelayanan,” bebernya.

” Dengan dukungan dari pemerintah daerahnya masing-masing supaya KUMHAM dalam hal ini bisa memberikan pelayanan maksimal di bidang imigrasiannya,” terangnya.

 


Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mohammad Ridwan menambahkan,
Pengawasan orang asing di wilayah kerja kantor imigrasi Palembang. Saat ini ada wilayah kerja di 4 kabupaten 2 di Muba Banyuasin dan Prabumulih dan Palembang dari masing-masing.

Wilayah kerja ini tadi di kabupaten kota kita ada tim pengawasan orang asing (TIM PORA) namanya, dengan TIM PORA ini kita koordinasi sinergi dengan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Polri-TNI kemudian Disnaker dan instansi lain,” ucapnya.

Ridwan menuturkan, kita selalu berkoordinasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian dan Alhamdulillah sampai dengan September 2024 ini, kondisi di wilayah kerja kantor imigrasi Palembang kondusif. Khususnya dan umumnya juga di Sumatera Selatan karena memang kita selalu memberikan sosialisasi seperti ini ke perusahaan-perusahaan agar menggunakan izin tinggal orang asingnya sesuai dengan peruntukan,” tuturnya.

Dijelaskan Ridwan, kalau ada orang-orang asing yang mencurigakan kami juga punya namanya si Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi APOA ini gunanya untuk pelaporan dari masyarakat dari instansi terkait ke kantor imigrasi Palembang.

Jumlah pegawai kami saat ini sebanyak 83 orang untuk mengawasi 4 kabupaten dan 2 Kota ini, memang jumlah tersebut kurang maksimal tapi dengan adanya tim pengawasan orang asing tadi kita bisa bersinergi untuk melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar.

Karena tidak semua warga negara asing yang datang ke kota Palembang ini melanggar. Intinya kita juga harus menjaga investasi mereka di sini, jadi tidak fair kalau kita sampaikan orang asing yang datang ke Palembang banyak yang bermasalah. Maka dari itu tadi karena kita harus menjaga investasi juga dan juga kita harus menjaga hubungan baik dengan negara yang bersangkutan,” jelasnya.

” karena ada juga saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri, jadi kalau wilayah kerja di kantor imigrasi Palembang ini ada 500 orang asing yang didominasi untuk perkawinan campur sekolah dan juga bekerja bukan tindakan administratif imigrasian. Kalau di Kantor imigrasi Palembang ada tiga warga negara asing dari Turki kita deportasi untuk penyalahgunaan izin tinggal,” pungkasnya. (WNA)