Muara Enim

5000 Lebih, Warga Kehilangan Mata Pencariannya, Ada Apa

7
×

5000 Lebih, Warga Kehilangan Mata Pencariannya, Ada Apa

Sebarkan artikel ini

Muara Enim – Semenjak terdakwa Boby Chandra  yang di tangkap pada tahun 2024 yang lalu oleh pihak hukum di wilayah Kabupaten Muara Enim, lebih kurang 5000 warga kehilangan mata pencarian.

Terdakwa Bobi Candra (33) persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim, dengan agenda membacakan tuntutan, Kabupaten Muara Enim, Rabu (19/03/25).

Boby mengatakan,  saat di wawancarai oleh awak media, merasa tidak puas, tidak pantas dan tidak adil. Sebab, selama ini aktivitas tambang yang saya lakukan tersebut bukan untuk kekayaan diri saya pribadi, tetapi aktivitas tambang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar sebagai penunjang perekonomian masyarakat.

Ada sekitar 5000 (lima ribu) lebih masyarakat yang bergantung hidup dari menambang ini.

“Dengan adanya aktivitas tambang ini masyarakat sekitar seperti di kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya sangat membantu perekonomian masyarakat. Untuk itu saya merasa tidak adil atas terhentinya aktivitas tambang miliknya,” ungkapnya.

Sebut saja (RA)  yang tak ingin di sebutkan namanya, saya bekerja kepada Boby lebih kurang 2 tahun lamanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Namun semenjak penutupan tambang batu bara tersebut saya mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan sehari keluarganya,” ungkapnya.

Lanjutnya, bukan saya saja yang bekerja kepada Boby, akan tetapi banyak warga sekitar yang menggantungkan nasibnya kepada Boby, lebih kurang 5000 warga sekitar bergantung pada Boby.

Para pekerja tidak di butuhkan ke ahlian khusus atau ijasah, laki dan perempuan baik yang tua maupun yang muda bisa ikut bekerja, Kini semenjak di tangkapnya Boby banyak warga yang kehilangan mata pencariannya.

“Untuk itu kami sebagai warga setempat, ingin menyampaikan kepada pemerintah kabupaten Muara Enim Agara sekiranya memberikan solusi yang terbaik bagi warga sekitar,” harapnya.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.

Agenda pembacaan tuntutan ini, dimana dibacakan langsung oleh JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H dimana membacakan tuntutan terdakwa Bobi dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 Milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan, pada sidang yang akan digelar akan datang

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP