PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Puluhan purnawirawan TNI dan pensiunan PNS resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Panitia Pelaksana Program Tanah Kavling Kodam II/Sriwijaya ke Denpom II/Swj pada Selasa, 30 April 2025. Laporan ini menjadi puncak dari penantian panjang selama lebih dari dua dekade untuk memperoleh hak atas tanah kavling yang dijanjikan sebagai bagian dari program kesejahteraan masa pensiun prajurit.
Melalui kuasa hukum mereka, Aliyul Hidayat, SH, bersama Ade Satriansyah, SH dan Tamsil, SH, para pelapor menuding Mayor Purn Czi Kusmanto (mantan P1 Wakazidam II/Swj) dan sejumlah pihak lainnya telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan program tersebut.
Program tanah kavling yang ditawarkan sejak tahun 2001 hingga 2004 ini semula digagas oleh Kodam II/Swj sebagai bentuk kepedulian terhadap masa tua prajurit. Dengan skema potong gaji selama tiga tahun, para peserta membayar lunas kavling tanah yang berlokasi di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Namun hingga tahun 2025, hak atas tanah berikut sertifikat resmi tak kunjung diterima oleh ratusan peserta program. Menurut kuasa hukum, sebanyak 364 korban yang telah melunasi cicilan tanah seluas total 14,5 hektar mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Sampai saat ini para klien kami belum mendapatkan tanahnya. Bahkan sebagian besar dari mereka tidak masuk dalam data pemilik kavling yang dirilis Kodam pada tahun 2019, hanya karena membeli secara tunai ke panitia,” ungkap Aliyul Hidayat, SH.
Padahal, lanjutnya, pembayaran telah dilakukan melalui potongan gaji maupun pembayaran tunai dan dibuktikan dengan kwitansi resmi. Salah satu korban, Kapten (Purn) Asril, mengaku ditawari kavling oleh juru bayar saat masih berdinas aktif dan telah melunasi cicilan sejak 2004. Namun tanah dan sertifikat tak pernah diberikan.
“Sampai sekarang kami tak punya rumah. Hidup terlilit utang, dan merasa tak punya harapan lagi,” kata Kapten Asril dengan mata berkaca-kaca.
Pihak Kodam II/Sriwijaya, berdasarkan penelusuran hukum, pernah menyatakan pada 2013 bahwa tanah yang dijanjikan bukanlah milik Kodam karena kesalahan letak, meskipun sebelumnya Kodam menang dalam perkara gugatan hak atas tanah tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA menyatakan tanah tersebut sah sebagai bagian dari program kavlingan Kodam untuk prajurit.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Pomdam yang telah menindaklanjuti laporan dengan memeriksa para pelapor. “Kami berharap laporan ini menjadi awal penyelesaian dan pihak Kodam segera menyerahkan hak para korban secara adil dan tuntas,” kata Tamsil, SH.
Sementara itu, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Eko Syah Putra saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci perkara ini. “Perlu ditelusuri lebih jauh data dan kronologinya. Saya belum bisa menjawab saat ini,” ujarnya singkat.
Para korban mendesak Kodam II/Swj untuk menunjukkan itikad baik dan segera menyelesaikan janji lama mereka. “Kami hanya ingin hak kami—tanah yang telah kami lunasi sejak puluhan tahun lalu—diserahkan secara sah dan bersertifikat. Kami sudah terlalu lama menunggu,” pungkas Mora Ferlien, salah seorang perwakilan korban. (*)