PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Gugatan perdata terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memicu kekhawatiran kalangan pers terkait masa depan kebebasan pers di daerah. Kasus yang berawal dari pemberitaan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan itu kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Merespons situasi tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam forum Kopi Senja di Warkop Proklamasi, Palembang, Selasa (2/6/2026).
Forum itu mempertemukan unsur pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membedah implikasi gugatan terhadap puluhan media sekaligus. Hadir sebagai narasumber antara lain Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Sumatera Selatan Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir yang menjadi salah satu tergugat, serta wartawan Madon yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.
Ketua AMKI Sumsel Dede Umar menilai gugatan terhadap 25 media bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan persoalan yang menyentuh ruang demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama. Perlu ada kajian yang objektif dari sisi hukum maupun etika jurnalistik,” kata Dede.
Menurut dia, diskusi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang dialog agar persoalan dipahami secara utuh dan tidak menjadi preseden yang mengancam kemerdekaan pers.
Dewan Pers: Sengketa Pemberitaan Semestinya Melalui Mekanisme UU Pers
Dalam diskusi itu, Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers.
Menurut Jazuli, fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan media menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik.
“Ketika media atau jurnalis menghadapi intimidasi, tekanan, atau ancaman yang berkaitan dengan produk jurnalistik, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Jazuli, Dewan Pers juga berkewajiban memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur.
Ia menilai langkah yang ideal dalam sengketa pemberitaan adalah melaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers sebelum membawa perkara ke jalur litigasi.
“Dewan Pers akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi apakah sebuah produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak. Ketika mekanisme itu belum ditempuh, lalu sengketa langsung masuk ke pengadilan, di situlah muncul tumpang tindih penanganan,” kata Jazuli.
Meski demikian, ia menegaskan Dewan Pers tetap dapat memberikan pendampingan dan keterangan ahli kepada pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Jazuli juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian sejak 2022 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
Laporan Pernah Masuk ke Dewan Pers
Dalam forum yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan bahwa pihak penggugat sebenarnya pernah mengajukan laporan ke Dewan Pers.
Namun, laporan tersebut belum dapat diproses karena tidak memenuhi syarat administratif yang dibutuhkan untuk melakukan analisis terhadap materi yang diadukan.
“Laporan memang pernah masuk, tetapi tidak disertai tautan atau dokumen berita yang menjadi objek pengaduan. Karena itu, Dewan Pers meminta kelengkapan tambahan. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak pelapor,” ujar Indria.
Ketiadaan dokumen pemberitaan yang diadukan membuat Dewan Pers tidak memiliki dasar untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.
AMKI Akan Bawa Hasil Diskusi ke DPRD dan DPR RI
Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam itu menghasilkan sejumlah catatan kritis terkait hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan perlindungan hukum bagi wartawan.
Sebagai tindak lanjut, AMKI Sumsel berencana membawa hasil diskusi tersebut ke DPRD Sumatera Selatan dan mendorong pembahasannya hingga ke DPR RI.
Langkah itu, menurut Dede Umar, penting agar polemik gugatan terhadap 25 media tidak berhenti sebagai persoalan hukum lokal, tetapi menjadi bahan evaluasi nasional mengenai perlindungan kemerdekaan pers.
“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar menjadi perhatian DPR RI. Harapannya ada penguatan perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penegasan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” kata Dede. (WNA)













