BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Aktivitas pengangkutan minyak ilegal di jalur lintas timur (Jalintim) Sumatera kian terbuka. Terbaru, dua unit truk bertonase besar dengan nomor polisi A 8879 ZR dan A 8946 VB diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi minyak ilegal dari Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Cilegon, Banten.
Kedua truk itu dikemudikan oleh Dodi dan Renal. Keduanya mengaku hanya bertugas sebagai sopir yang mendapat perintah untuk memuat minyak hasil olahan masyarakat di Keluang, lalu membawanya ke wilayah industri di Cilegon dan Tangerang.
“Kami cuma sopir, ngangkut minyak dari masyarakat di Keluang. Uang jalan Rp5 juta, sudah termasuk BBM, tol, makan, dan ‘ngemil’ di jalan,” ujar salah satu sopir saat ditemui di Jalintim.
Istilah “ngemil” di kalangan sopir ternyata bukan soal jajan di warung. Kata itu jadi kode untuk uang pelicin yang diberikan kepada oknum di jalan, termasuk pengendara motor yang kerap “mengejar” truk dan meminta uang agar perjalanan lancar tanpa gangguan.
Kedua truk tersebut diketahui berangkat kosong menuju Keluang, kemudian kembali dengan muatan sekitar 60 drum minyak olahan masakan masyarakat per unit, tergantung ukuran drum. Dalam sebulan, kegiatan ini bisa berlangsung hingga lima kali perjalanan.
Baik penampung maupun pemilik unit kendaraan disebut bernama Umar, yang diduga berperan sebagai pengendali utama distribusi minyak ilegal tersebut. Umar disebut memiliki jaringan armada yang beroperasi lintas provinsi dengan tujuan utama Pulau Jawa.
Meski aktivitas ini berjalan terang-terangan, belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat di jalur lintas Sumatera. Padahal, pengangkutan minyak masakan olahan manual masyarakat tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Migas dan merugikan keuangan negara.
Publik pun mulai geram. Banyak yang mempertanyakan bagaimana bisa truk berpelat Jawa bebas mengangkut minyak dari Sumatera, seolah tak tersentuh pengawasan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, Jalintim bisa berubah menjadi jalur emas mafia minyak ilegal yang merusak tatanan hukum dan ekonomi negara.(WT)














