PALI – Sebanyak 2.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal berhasil diamankan Jajaran Polres PALI pada Jumat (7/7/2023) siang.
BBM jenis solar ini diamankan Polisi dari sebuah warung milik WAHAB di Kilometer 45 jalan Servo Lintas Raya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Minyak jenis solar ini diduga kuat ilegal dari hasil penimbunan oleh terduga pelaku untuk dijual kembali ke sejumlah mobil angkutan batubara di jalan Servo Lintas Raya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, membenarkan dengan adanya penyitaan BBM jenis solar dari sebuah warung di kilometer 45 jalan Servo Lintas Raya.
” Benar, dan warung tersebut sudah kita pasang police line,” kata Kapolres PALI didampingi Kabag OPS KOMPOL Hendro Suwarno,S.H, pada Jumat (7/7/2023).
Kapolres PALI menjelaskan, pada saat Petugas kepolisian Resort PALI melakukan pengeledahan diwarung tersebut dalam kegiatan penertipan peredaran BBM ilegal.
” Dari hasi pengeledahan kita hanya menemukan 2 (Dua) Unit Troli sorong warna merah, 6 (Enam) Buah Drum dengan kapasitas kurang lebih 220 Liter,” ujarnya.
Selain itu pula ada 7 (Tujuh) Buah Derigen kapasitas 35 Liter, 2 (Dua) Buah Teadmond Baby Tank dengan kapasitas 1.200 Liter, 3 (Tiga) buah corong, dan 1 (Satu) buah Baskom warna hitam.
Sementara kata Kapolres PALI, kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, kuat kemungkinan BBM jenis solar dioplos dengan BBM bersubsidi.
” Kita terus melakukan penyelidikan, Tidak menutup kemungkinan adanya gudang khusus yang dibuat oknum masyarakat yang diperuntukkan untuk menimbun BBM jenis solar ilegal,” tandasnya.